Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh
Leumoh hukom diatoe lee pangkat/ Leumoh adat jahee raja/ Leumoh kanun tinggai bak kalam/ Leumoh reusam gadoh budaya
Program Kerja Divisi Advokasi

Overview

Divisi Advokasi Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh merupakan sebuah divisi yang menangani tugas advokasi kebijakan dan mendorong terciptanya sebuah kebijakan yang berpihak terhadap masyarakat adat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Sebagai sebuah lembaga yang bergerak dalam bidang penguatan dan peningkatan kapasitas masyarakat adat JKMA Aceh melalui berbagai divisinya dan bekerjasama dengan elemen masyarakat lainnya mencoba melakukan penguatan terhadap institusi masyarakat adat agar mendapat pengakuan secara legal formal dan mampu menjalankan fungsinya secara optimal sehingga keberadaan institusi adat seperti mukim dan perangkatnya mendapat pengakuan dari pemerintah dan memainkan peran yang lebih signifikan dalam mendorong perubahan dan kemajuan masyarakat adat khususnya dan masyarakat lain pada umumnya.

Sampai saat ini upaya advokasi kearah terwujudnya pengakuan tersebut terus saja kita lakukan dan insyaAllah buah perjuangan panjang bersama dengan institusi dan berbagai elemen masyarakat lainnya telah kelihatan hasilnya. Pengakuan legal formal baik melalui undang-undang maupun peraturan daerah (qanun) telah berhasil didapat. Lahirnya berbagai peraturan baik perundang-undangan maupun qanun yang berkaitan dengan institusi masyarakat adat menjadi satu energi positif untuk terus berkarya bagi terwujudnya kedaulatan dan kemandirian masyarakat adat. Karena salah satu indikator kesejahteraan rakyat Indonesia bisa dilihat seberapa sejahteranya masyarakat adat yang ada di Nanggroe Aceh Darussalam ini.

Sebagai gambaran dan kontribusi JKMA Aceh dalam mendorong terwujudnya landasan hukum bagi tugas, fungsi dan kewenangan Pemerintahan Mukim, di sini akan kami gambarkan dalam bentuk aktivitas advokasi yang dilakukan oleh Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh. JKMA Aceh telah melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan konsultasi publik dalam bentuk Lokakarya Draf Rancangan Qanun Mukim yang telah diselenggarakan oleh Divisi Advokasi di delapan wilayah Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh. Yang terdiri dari JKMA Suloh Tamiang, JKMA Pulo Weh, JKMA Latim, JKMA Pase, JKMA Pidie, JKMA Lut Tawar, dan JKMA Bumoe Teuku Umar (BTU). Berikut akan digambarkan sedikit tentang proses kegiatan dimaksud, jumlah peserta yang hadir serta sejauh mana perkembangan Advokasi Draf Rancangan Qanun Mukim ini telah dilakukan oleh JKMA Wilayah.

Program/Kegiatan