Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh
Paleh tuha geuboh tungkat/ Paleh tukang geuboh seunipat/ Paleh teungku geuboh ayat/ Paleh meukat geuboh keunira
Program Pendidikan Masyarakat Adat

Overview

Divisi Pendidikan Masyarakat Adat (PMA) sesuai SK Badan Pengurus, bidang pendidikan yang ditunjuk untuk menangani isu-isu di komunitas, baik dalam bentuk penguatan institusi lembaga adat, pemberdayaan, dan pendidikan guna untuk memperkuat posisi tawar lembaga-lembaga adat perlu dikembangkan jaringan dan pengorganisasian antara komunitas adat baik dalam bentuk aliansi, asosiasi, atau, forum dalam memjawab berbagai tantangan yang dihadapi.

Masyarakat adat di hampir seluruh Provinsi Aceh, khususnya masyarakat adat yang berdomisili di pedalaman, telah mengalami sejarah marginalisasi yang sangat serius baik dalam sisi penguasaan sumber daya alam, institusi sosial maupun kulturalnya. oleh karena itu semangat otonomi daerah dan pengkuan kembali terhadap keberadaan masyarakat adat, disambut dengan antusias oleh komunitas-komunitas adat di daerah pedalaman.

Pengembangan atau pemberdayaan masyarakat adat akan mampu memberikan hasil pada dua arah perspektif. Pertama, membantu proses mengubah paradigma pembangunan yang dahulunya top-down menjadi lebih bersifat buttom-up melalui pendekatan pemberdayaan berbasis masyarakat. Kedua, mendorong capacity building di dalam komunitasnya. Dalam hal yang kedua ini, maka strategi yang dapat dibangun antara lain: (a) Penguatan lembaga adat dan penegakan kembali aturan-aturan adat di dalam komunitas secara intensif; (b) Pembentukan dan penguatan partnership dan networking berbagai stake holders; (c) memobilisasi sumber-sumber sosio kultural baik, hukum adat, sumber daya ekonomi, dan lain-lain melalui pendekatan bina manusia, bina usaha, bina lingkungan dalam kerangka pengembangan kewilayahan secara terpadu.

+ Program Kerja

Program kerja divisi pendidikan masyarakat adat untuk tahun periode 2008-2011 secara umum mengacu pada Raker (Rapat Kerja). Sehingga program kerja Divisi PMA lebih banyak menekankan pada upaya-upaya bagaimana mampu mendidik dan melahirkan generasi yang akan melakukan advokasi-advokasi terhadap isu-isu masyarakat adat di Aceh secara khusus. Sehingga dengan demikian rancangan program kerja yang dibuat lebih banyak pada pola-pola pendidikan. Maka untuk tahun pertama, rancangan program kerja lebih banyak pada persiapan-persiapan proses pendidikan yang akan dilakukan. Selain hal tersebut, Divisi PMA untuk tahun pertama telah melakukan pelatihan, untuk merancang program kerja untuk internal sendiri dalam upaya peningkatan kapasitas anggota dan bagaimana memberdayakan potensi-potensi yang dimiliki JKMA Aceh dalam upaya menncapai tujuan JKMA Aceh. Rancangan kerja Divisi PMA JKMA Aceh yang disahkan dalam Raker adalah sebagai berikut:

  • Penyusunan modul training ToT perspektif gender dalam pranata adat.
  • Uji coba modul training.
  • Training organizational development, fund raising, legal draft, analisis kebijakan, dan gender dalam pranata adat.
  • Evaluasi dan finalisasi modul training.
  • Review dan penyusunan draf mekanisme keanggotaan JKMA Aceh.

+ Pelaksanaan

Pelaksanaan program kerja Divisi PMA untuk semester pertama secara umum dapat dilaksanakan sesuai dengan matriks jadwal yang sudah ditetapkan. Namun demikian, ada kendala yang tidak dapat ditanggulangi oleh JKMA Aceh dalam melaksanakan rancangan kegiatan karena berhubungan dengan pihak luar di mana JKMA Aceh tidak dapat masuk secara lebih jauh dalam menanggulanginya.

Di samping program kerja yang disusun dan disahkan dalam Raker, kegiatan di luar program kerja yang ada juga dilakukan dalam upaya melakukan penguatan dan pemberdayaan bagi anggota dan masyarakat. Dalam kegiatan Divisi PMA juga melaksanakan kegiatan berbentuk aktifitas keanggotaan dalam rangka pendokumentasian hukum adat guna mememperkuat kembali aturan-aturan di dalam komunitas.

Penguatan supremasi hukum adat dipandang perlu untuk diperjuangkan. Penguatan ini dimulai dari penegakkan praktik-praktik hukum adat yang saat ini sangat lemah, terutama dari para pemegang otoritas hukum adat. Selain itu hukum adat saat ini sering dimanipulasi atau dimanfaatkan bagi kepentingan-kepentingan pribadi. Penguatan supremasi hukum adat sangat perlu untuk meningkatkan performa komunitas adat.

Mempromosikan penguatan komunitas adat secara terintegratif dengan rencana pembangunan pemerintah daerah. Oleh karena itu dipandang sangat strategis jika lembaga adat dilibatkan dalam pengambilan kebijakan, dan penguatan komunitas adat untuk memperkuat semangat, komitmen, dan strategi pemberdayaan masyarakat adat. Jika perlu dilakukan preasure kepada pemerintah daerah dan DPRD agar mereka memberikan perhatian yang lebih baik.