
tuhoe | Banda Aceh – Ruangan itu ber-AC. Sekelilingnya berdinding kaca yang tembus pandang hingga ke sebelah. Hampir seratus orang terdapat di dalamnya. Mereka duduk rapi dan apik memandang ke depan. Di depannya terdapat tiga orang ditambah seorang moderator duduk berdampingan.
“Sekarang kita tidak perlu khawatir lagi dengan undang-undang nomor 5 tahun 1979 yang menapikan keberadaan mukim dan gampông. Dengan hadirnya UUPA, keberadaan mukim dan gampông sekarang mulai diperhatikan kembali,” sebut salah seorang dari tiga yang di depan itu.
Badruzzaman Ismail, demikian nama lelaki itu. Menurut lelaki yang sekarang menjadi Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) itu, terhadap segala peraturan yang hadir di Aceh sekarang ini, masyarakat tidak perlu takut dan khawatir, karena semuanya demi Aceh dan masyarakat Aceh.
Hal itu ditegaskannya saat salah seorang dalam ruangan itu bertanya, “Mengapa terlalu banyak peraturan di Aceh. Padahal, Aceh sudah jelas negeri syariat Islam. Jika semuanya bersendikan Al-Quran dan Al-Hadist, mengapa mesti lahir lagi istilah ini itu, seperti Perda dan qanun.”



“Benar, semuanya berdasarkan Al-Quran dan Al-Hadis, tapi yang namanya manusia tetap membutuhkan sistem yang dapat mengatur relnya yang sangat banyak di dunia ini. Perda dan qanun itu pun berdasarkan Al-Quran dan Al-Hadist,” tegas Badruzzaman.
Hal itu diungkapkannya pada saat seminar “Masyarakat Adat Aceh” oleh Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh di Gedung AAC Dayan Dawood Darussalam, Banda Aceh.
Dalam seminar akhir Desember 2007 itu, ternyata banyak masyarakat yang menanyakan tentang “berserabutnya” peraturan di Aceh pascatsunami. Namun, Badruzzaman mengatakan, “Itulah manusia. Semuanya membutuhkan peraturan dan adat merupakan salah satu peraturan. Tak perlu takut dengan peraturan kalau memang tak ada niat melakukan pelanggaran.”(her’N)
Dimuat di Buletin Tuhoe Edisi IV, Desember 2007
Foto: Dok. JKMA Aceh





