Istilah Kehutanan diterjemahkan dari forestry dan telah dikenal oleh para rimbawan sejak Kongres Kehutanan Dunia ke VI tahun 1962 di Seattle. Namun, persepsi rimbawan tentang penyelamatan hutan masih sangat kurang, sebab tidak semua rimbawan mengikuti perkembangan yang terjadi di tingkat daerah, nasional, maupun internasional.
Masih banyak para rimbawan yang bekerja pada perusahaan Hak Penguasaan Hutan dan Pemerintah, baik di daerah maupun pusat. Pemahaman para rimbawan tentang persoalan kehutanan masih beragam. Bentuk operasionalnya yang merumuskan bentuk suatu sistem yang mengutamakan kayu sebagai pengelolaan primadona tidak mengalami perubahan, maka hutan tropis Aceh tinggal kenangan bagi generasi penerus.
Dibandingkan dengan bentuk pengelolaan lahan lainnya, kehutanan sebenamya tampil menentukan dengan timber extraction (pemungutan kayu). Akhimya, pengelolaan hutan untuk menghasilkan kayu (timber management) yang didasarkan pada prinsip kelestarian (sustained yield principle) dirumuskan dengan baik oleh Heinrich Von Cotta, pada tahun 1812 dalam bukunya Anweisung zum Waldbau.
Pada tahun 1710 Hans Carl Von Carlowwitz menulis buku “Silvikulturtl Ekonomika” yang menjadi pedoman dalam pengelolaan hutan (Supriyanto 1994). Bahkan, Osmaston (1967) menyebutkan bahwa pengelolaan hutan yang teratur sudah dimulai di Prancis sejak keluarnya Ordonansi hutan (Ordonnance de Melun) oleh Raja Luis XIV tahun 1376. Di England, setelah keluarnya Undang-Undang Kehutanan (Forest Acts) pada 1482 dan 1543, Timber Management sudah dilakukan dengan teratur di daerah Tharandt (Jerman). Di tempat ini berdirinya akademi kehutanan yang bertema dunia. Cotta terpilih sebagai direktur. Dia merupakan salah seorang murid Georg Ludwig Hartings, pengajar monokultur pertama, tahun 1791.
Pada saat sistem pengelolaan hutan mulai dirumuskan, persoalan sosial ekonomi masyarakat belum terakomodir oleh para rimbawan kehutanan.Yang tersirat dalam kebijakan pemerintah adalah hutan dikelola oleh pengusaha untuk mengeksploitasi hutan secara besar-besaran di seluruh pelosok hutan nusantara. Maka terjadilah perubahan sangat pesat terhadap kehutanan.
Timbul kerusakan kawasan hutan tropis di semua pulau besar dan kecil di Indonesia. Termasuk di Aceh.
Kerusakan hutan di Aceh dahulunya disebabkan kebijakan pusat (Jakarta). Namun, sekarang yang menghancurkan hutan tropis Aceh adalah para pengambil kebijakan di Nanggroe Aceh Darussalam sendiri. Mereka menghancukan hutan daerahnya sendiri. Ungkapan ini tercetus pada pelaksanaan salah sebuah acara KP RUU PSDA di Nanggroe Aceh Darussalam. Kerusakan itu antara lain terjadinya saat pembangunan jalan Ladia Galaska, Illegal logging. Kini timbul lagi rencana Menhut untuk mengaktifkan kembali beberapa HPHdi Hutan Tropis Aceh. Padahal, semua kita tahu bagaimana sepak-terjangnya para pengusaha HPHmemorakporandakan hutan alam tropis Aceh sejak dekade 70-an, tanpa bisa dipertanggungjawabkan sampai sekarang.
Apa yang dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di desa hutan Aceh Tenggara akibat kebijakan itu, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Pidie, Aceh Barat, Bireuen, Pulau Simelue, Aceh Tengah, Gayo Lues, dan Bener Meriah. Hampir semua wilayah Aceh menerima musibah dari kehancuran hutan di daerahnya.
Sedangkan para pengusaha HPH, pengambil kebijakan, tidak pernah merasakan bencana banjir, longsor, sebagaimana yang dirasakan masyarakat di wilayah tadi.
Secara umum, pembabatan hutan di Aceh sangat tinggi. Masyarakat sadar bahwa kemerosotan kualitas lingkungan akan membawa malapetaka pada seluruh alam Aceh dan Sumatera Utara. Mereka juga sadar bahwa penebangan hutan secara liar dapat membunuh makhluk hidup, termasuk manusia. Kehancuran hutan alam tropis Aceh juga turut mempengaruhi perubahan iklim global dan kehilangan keanekaragaman hayati yang akan berpengaruh pada daya jual isu-isu kelestarian di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Gunung Leuser ke dunia internasional.
Mesti diketahui sudah banyak dana dunia internasional Uni Eropa mengalir ke Indonesia melalui pemerintah dan LSM/NGOuntuk menjaga kelestarian hutan di kawasan Hutan Tropis Alam Indonesia, termasuk Kawasan Ekosistem Leuser. Tahun 2001 dan 2002 dana reboisasi sebesar Rp1,7 milyar untuk Aceh Tengah, Rp2,1 milyar untuk Aceh Tenggara dan Aceh Selatan. Namun, realisasinya di lapangan tidak jelas. Padahal, kesadaran masyarakat adat lokal selalu menuntut Menhut sejak tahun 1999 agar masyarakat dilibatkan dalam pengelolaan kehutanan. Pada tahun 1999 masyarakat adat lokal beraliansi dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ikut terlibat dalam melahirkan Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999. Namun, setelah ini apakah masyarakat adat masih diberi peluang oleh pemerintah untuk mengambil kebijakan yang berpengaruh besar bagi masyarakat?
Menyempitnya wilayah adat/ ulayat mempengaruhi praktik-praktik kearifan adat, bahkan konflik horizontal antar anggota masyarakat adat lokal dengan pengusaha HPHsemakin terjadi.
Nilai-nilai kearifan adat mulai luntur dan eksistensi adat terancam. Karena itu, peluang keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya hutan sejak perencanaan hingga pelaksanaan dan pemantauan sangat perlu. Laju kemerosotan posisi tawar masyarakat adat sudah temarginal dengan kebijakan pemerintah memberikan konpensansi HPHsecara besar-besaran kepada pengusaha.
Selain itu, masyarakat juga menyaksikan sangat lemahnya para penegak hukum terhadap kebijakan yang telah ada dalam UU Kehutanan No. 41 dan Qanun Aceh No. 14 tentang Pengaturan Hutan di Nanggroe Aceh Darussalam.
Untuk menyelamatkan hutan alam tropis Aceh ke depan, ada beberapa saran yang dapat dilakukan. Pertama, mengutamakan pemetaan kembali pengelolaan hutan oleh pemerintah bersama masyarakat adat di setiap daerah dalam Provinsi NAD. Kedua, melakukan peninjauan kembali atas kebijakan-kebijakan pengelolaan sumber daya hutan yang selama ini berlaku dengan memperhatikan prinsip-prinsip RUU PA. Ketiga, mengikutsertakan elemen-elemen masyarakat dalam proses pcngambilan keputusan secara proporsional sejak dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa. Keempat, di dalam peraturan perundang-undangan perlu dijelaskan peran, hak, dan kewajiban pemerintah, masyarakat adat, pengusaha, serta batas wewenang pusat dan daerah dengan porsi terbesar pada daerah yang betul-betul menjamin kelestarian hutannya.■
Mendulang Senyum dari Tamiang
“Jangan Takut dan Menangis, Bencana Ini Kita Sendiri yang Membuatnya!”

tuhoe | Aceh Tamiang - Hampir seluruh daerah di Nanggroe Aceh Darussalam punya cerita dan kenangan tersendiri, mulai dari yang menggembirakan hingga menyedihkan. Demikian halnya dengan Aceh Tamiang. Jika tsunami akhir Desember 2004 menjadi cerita Aceh secara keseluruhan, di Tamiang, mereka memiliki cerita lain yang punya kemiripan dengan tsunami sebagai kisah duka akhir tahun selain tsunami itu sendiri.
Kisah yang tepatnya terjadi pada 21 Desember 2006 itu menjadikan hampir sebagian wilayah Aceh Tamiang tenggelam oleh banjir bandang. Sejumlah infrastruktur kepemerintahan, sarana dan prasarana pendidikan, luluhlantak diterjang arus. Namun, masyarakat Tamiang bukanlah masyarakat cengeng. Sebagai bangsa Aceh, mereka mencoba mengais sampah mengumpul ranting (karena kayu besar habis ditebang), lalu membangun gubuk untuk tempat berteduh.
Sekarang, masyarakat korban mulai mendulang senyum, hasil dari musibah akhir tahun. Lantas apa kata masyarakat dan kearifan di sana?
Seorang masyarakat Aceh Tamiang, Uria, mengatakan, sesuatu tidak akan datang jika tidak diundang, demikian dengan musibah. Bencana ini, kita sendiri yang membuatnya,” ungkap Uria kepada aktivis JKMA Aceh saat bertemu di Aceh Tamiang beberapa waktu lalu.
Kebijakan yang dimaksudkan Uria adalah pemberian Hak Penguasaan Hutan (HPH) dari Jakarta. Masyarakat di bawah rezim Soeharto kala itu dengan bebas terang-terangan mengurus HPHuntuk dapat menggilas hasil hutan, tanpa peduli imbas yang akan diperoleh masyarakat daerah.
Namun, sejak Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, mengatakan kebijakan moratorium logging (jeda penebangan), kebahagiaan akan hutan KEL pun terbersit. Uria menilai kebijakan itu patut mendapat sambutan mesra dari masyarakat. Akan tetapi, dia masih mengeluh akan apa yang sedang berlaku di wilayahnya. Dihapuskannya HPH, masyarakat di sana mendapatkan kebijakan lain, yakni koperasi.
“Lahan di sini kembali akan dibuka, artinya hutan kembali akan ditebang. Koperasi itu sebanding atau seimbang dengan pembukaan lahan di sini. Ini berarti pembukaan lahan sesuai data-data koperasi,” bebernya sembari enggan menyebutkan nama koperasinya.
Yang sangat disayangkan oleh Uria adalah pembukaan lahan atas nama koperasi itu dilakukan dengan tanda tangan palsu dan tanpa musyawarah dengan masyarakat setempat. Masyarakat kembali dijadikan objek proyek yang akan memperoleh imbas dari kebijakan sepihak. Masyarakat, oleh agen proyek dan agen kebijakan, hanya ditempatkan dalam proposal sebagai kata “Kerja Sama” bukan “Peran-Serta.” Artinya, masyarakat diajak bekerja sama untuk menyukseskan sejumlah proyek agen dengan satu tindakan, yaitu DIAM. Sedangkan harapan masyarakat dapat berperan serta agar sesuatu hasilnya dapat dirasakan bersama hanya menjadi wacana pemanis kata.
Tentang kebijakan koperasi itu, Uria mengungkapkan, “Untuk menutupi data-data, mereka (pihak koperasi-red) terlebih dahulu membuka lahan di sini. Berdasarkan informasi dari Koperindag, mereka ingin membuka pola PIR, tapi kenyataan di lapangan tidak seperti itu.”
Terkait itu, Uria sangat berharap kepada pemerintah Aceh Tamiang untuk tidak tutup mata. Menurut dia, jika Pemda tidak membuat program pembangunan berdasarkan wawasan bencana, pembangunan signifikan yang sering dikoar-koarkan Pemda tidak akan tercapai. Setiap tahunnya Pemda hanya membuang-buang dana pembangunan, tapi hasilnya nihil.
Dia mengharapkan kepada Pemda tiga Kabupaten, Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Gayo Lues, untuk masalah hutan KEL ini, mesti menjalin kerja sama.
“Selama mereka, ketiga kabupaten itu, tak ada sinkronisasi untuk melakukan reboisasi secara bersama, maka Aceh Tamiang akan tenggelam setiap tahunnya. Sebab, Tamiang merupakan daerah paling rendah dari tiga kabupaten tadi, mungkin juga dari seluruh kabupaten di Aceh,” cetusnya.
Menilai itu, dia menambahkan, adalah percuma pemerintah ikut-ikutan masyarakat bersedih melihat bencana yang terjadi, sebab yang dibutuhkan masyarakat bukan air mata pejabat, tapi kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
“Karena itu, saya katakan kepada masyarakat, tak perlu takut. Dan kepada pejabat tak perlu sedih. Bencana ini kita sendiri yang membuatnya,” tandas Uria.(her/gun)
Laporan Bestari Raden. Aktivis Lingkungan, dan mantan Koord. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Dimuat di Buletin Tuhoe Edisi IV, Desember 2007
Foto: Dok. JKMA Aceh





