Pulo Aceh yang memiliki sumber daya hutan patut dijaga.

Pulo Aceh yang memiliki sumber daya hutan patut dijaga.

tuhoe | Banda Aceh – Hutan merupakan bagian integral penyangga dan penopang kehidupan makhluk hidup. Belakangan ini kita mendengar hutan tidak lagi menjadi penopang hidup manusia, tetapi malah menyakiti manusia. Hewan-hewan liar di hutan pun ikut menjadi musuh manusia. Mengapa demikian?

Tidak hanya itu, iklim yang kita ra­sakan pun saat ini sangat panas dan hutan sebagai fluktuasi cuaca dan iklim tentunya menjadi pertanyaan. Sudah hilangkah mar­wah hutan sebagai pelindung manusia?

Semua bermula pada manusia itu sendiri. Mereka melakukan hal yang seharus­nya tidak boleh dilakukan terhadap hutan dan sebenarnya mereka sudah diketahui segala akibat perbuatannya. Namun, kesadaran yang masih kurang menjadikan manusia ber­tindak galak-galak lôn (semau gue).

Seorang pemuka masyarakat di desa Lau Kungker Lembah Alas, salah satu desa yang berbatasan dengan hutan gunung Leus­er, pernah berujar, “Pada masa lampau kami tidak boleh menebang pohon sembarangan di hutan. Jika pohon ditebang, tanah akan bergetar, batu bergeser, dan air dari mata air akan berhenti mengalir.”

Menyimak tuturan lelaki setengah abad itu, tentu terbersit di benak kita untuk beru­jar, betapa dahsyatnya persahabatan manusia dan alam kala itu. Tidak tertutup kemungki­nan apa yang dikatakan oleh penduduk Lem­bah Alas itu juga terjadi pada masa sekarang. Namun, kesadaran manusia sekarang untuk membaca tanda-tanda masih sangat lemah sehingga masih tetap melakukan kesalahan serupa. Padahal, jargon dalam masyarakat luas sudah jelas mengatakan “Hanya kele­dai yang melakukan kesalahan yang sama sampai dua kali.” Naif sekali, manusia zaman sekarang bisa melakukan kesalahan yang sama lebih dua kali. Lantas, apa yang pantas disandang manusia itu jika kita sandingkan dengan jargon keledai di atas?

Dalam kearifan masyarakat adat Aceh, tidak ada larangan penebangan hutan. Na­mun, semua tatakelola tentang hutan, tanah, dan hasil-hasilnya memiliki jalur sehingga hutan selamat dan manusia pun nyaman. Bahkan, hutan di suatu gampông boleh di­ambil oleh masyarakat gampông lain, asalkan mendapat persetujuan geuchik atau panglima uteuen setempat.

Di Aceh Selatan, pemanfaatan hutan harus melalui sesepuh gampông, bukan geu­chik. Hal ini juga masih diperbolehkan selama memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi hutan. Namun, hal-hal seperti itu sudah tidak lagi menjadi perhatian masyarakat sehing­ga hasil hutan dikelola seenak perut orang kota (orang luar). Walhasil, musibah demi musibah pun terjadi dan manusia masih ter­lalu lemah membaca tanda-tanda.

Untuk kasus Aceh, semua perihal ke­hidupan sebenarnya sudah diatur oleh kelem­bagaan adat mukim dan gampông, termasuk masalah hutan dan tanah ulayat. Namun, keberadaan mukim dan instansi adat lainnya itu sekarang terkesan dihilangkan oleh pe­merintah pusat dengan pengesahan UU no.5 Tahun 1979.

Ada beberapa kearifan yang terdapat pada masyarakat adat mukim dan gampông dalam hal hutan dan tanah ulayat. Pertama, jika dia berasal dari desa yang tidak memiliki hutan, dia masih punya hak atas dong tanoh (semacam membuat tanda akan berladang) dan mempunyai hak melakukan cah rimba (menebang) kayu di luar desanya, tetapi masih dalam satu wilayah kemukiman.

Kedua, ladang yang sudah digarap tidak menjadi milik pribadi sepanjang wadah tanaman tahunan. Jika ladang tidak dikerja­kan dan ada orang lain yang mau menger­jakannya, boleh diberikan kepada orang lain tersebut dengan catatan orang lain yang menggarap itu mesti menjalin kesepakatan terlebih dahulu.

Jika hal ini masih digunakan dalam masyarakat, niscaya iklim dan cuaca suatu gampông akan menjadi lebih baik.

Kehancuran Hutan Ulayat

Kehancuran hutan ulayat di Aceh tidak hanya disebabkan penge­sahan UU no.5 Tahun 1979 yang menafikan peran mukim. Kehan­curan itu semakin diperkuat dengan diberikannya Hak Penguasaan Hutan (HPH) oleh pe­merintah kepada beberapa lembaga tertentu. Akhirnya, para pemilik HPH tersebut bebas menggunakan hu­tan di Aceh tanpa berpikir imbas yang akan terjadi adalah kepada masyarakat Aceh yang men­diami wilayah tersebut.

Kayu-kayu hasil tebangan, jika dibiarkan berserakan akan menyumbat aliran air sehingga mengundang banjir lebih besar.

Kayu-kayu hasil tebangan, jika dibiarkan berserakan akan menyumbat aliran air sehingga mengundang banjir lebih besar.

Adapun kesalahan yang dilakukan pihak HPH seperti tidak melakukan tebang pi­lih, pembukaan jalan tanpa izin, menunggak pajak (PBB), lokasi HPH berada pada daerah tangkapan air, kemiringan lahan di atas 45 persen. Oleh karena itu, masyarakat adat Aceh secara tegas menolak pemberlakuan HPH untuk hutan Aceh.

Kelegaan di hati masyarakat Aceh kembali terbuka saat mendengar komitmen Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang akan memberlakukan morratorium logging (jeda penebangan hutan). Harapan masyarakat berikutnya adalah semoga statemen guber­nur bukan hanya sekedar petuah pejabat yang sedang kampanye agar masa jabatan­nya berlalu bak air di daun talas, tinggal pergi tanpa bekas. Semoga! (hrm)

Dimuat di Buletin Tuhoe Edisi III, November 2007

Foto: Dok. JKMA Aceh