
Pulo Aceh yang memiliki sumber daya hutan patut dijaga.
tuhoe | Banda Aceh – Hutan merupakan bagian integral penyangga dan penopang kehidupan makhluk hidup. Belakangan ini kita mendengar hutan tidak lagi menjadi penopang hidup manusia, tetapi malah menyakiti manusia. Hewan-hewan liar di hutan pun ikut menjadi musuh manusia. Mengapa demikian?
Tidak hanya itu, iklim yang kita rasakan pun saat ini sangat panas dan hutan sebagai fluktuasi cuaca dan iklim tentunya menjadi pertanyaan. Sudah hilangkah marwah hutan sebagai pelindung manusia?
Semua bermula pada manusia itu sendiri. Mereka melakukan hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan terhadap hutan dan sebenarnya mereka sudah diketahui segala akibat perbuatannya. Namun, kesadaran yang masih kurang menjadikan manusia bertindak galak-galak lôn (semau gue).
Seorang pemuka masyarakat di desa Lau Kungker Lembah Alas, salah satu desa yang berbatasan dengan hutan gunung Leuser, pernah berujar, “Pada masa lampau kami tidak boleh menebang pohon sembarangan di hutan. Jika pohon ditebang, tanah akan bergetar, batu bergeser, dan air dari mata air akan berhenti mengalir.”
Menyimak tuturan lelaki setengah abad itu, tentu terbersit di benak kita untuk berujar, betapa dahsyatnya persahabatan manusia dan alam kala itu. Tidak tertutup kemungkinan apa yang dikatakan oleh penduduk Lembah Alas itu juga terjadi pada masa sekarang. Namun, kesadaran manusia sekarang untuk membaca tanda-tanda masih sangat lemah sehingga masih tetap melakukan kesalahan serupa. Padahal, jargon dalam masyarakat luas sudah jelas mengatakan “Hanya keledai yang melakukan kesalahan yang sama sampai dua kali.” Naif sekali, manusia zaman sekarang bisa melakukan kesalahan yang sama lebih dua kali. Lantas, apa yang pantas disandang manusia itu jika kita sandingkan dengan jargon keledai di atas?
Dalam kearifan masyarakat adat Aceh, tidak ada larangan penebangan hutan. Namun, semua tatakelola tentang hutan, tanah, dan hasil-hasilnya memiliki jalur sehingga hutan selamat dan manusia pun nyaman. Bahkan, hutan di suatu gampông boleh diambil oleh masyarakat gampông lain, asalkan mendapat persetujuan geuchik atau panglima uteuen setempat.
Di Aceh Selatan, pemanfaatan hutan harus melalui sesepuh gampông, bukan geuchik. Hal ini juga masih diperbolehkan selama memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi hutan. Namun, hal-hal seperti itu sudah tidak lagi menjadi perhatian masyarakat sehingga hasil hutan dikelola seenak perut orang kota (orang luar). Walhasil, musibah demi musibah pun terjadi dan manusia masih terlalu lemah membaca tanda-tanda.
Untuk kasus Aceh, semua perihal kehidupan sebenarnya sudah diatur oleh kelembagaan adat mukim dan gampông, termasuk masalah hutan dan tanah ulayat. Namun, keberadaan mukim dan instansi adat lainnya itu sekarang terkesan dihilangkan oleh pemerintah pusat dengan pengesahan UU no.5 Tahun 1979.
Ada beberapa kearifan yang terdapat pada masyarakat adat mukim dan gampông dalam hal hutan dan tanah ulayat. Pertama, jika dia berasal dari desa yang tidak memiliki hutan, dia masih punya hak atas dong tanoh (semacam membuat tanda akan berladang) dan mempunyai hak melakukan cah rimba (menebang) kayu di luar desanya, tetapi masih dalam satu wilayah kemukiman.
Kedua, ladang yang sudah digarap tidak menjadi milik pribadi sepanjang wadah tanaman tahunan. Jika ladang tidak dikerjakan dan ada orang lain yang mau mengerjakannya, boleh diberikan kepada orang lain tersebut dengan catatan orang lain yang menggarap itu mesti menjalin kesepakatan terlebih dahulu.
Jika hal ini masih digunakan dalam masyarakat, niscaya iklim dan cuaca suatu gampông akan menjadi lebih baik.
Kehancuran Hutan Ulayat
Kehancuran hutan ulayat di Aceh tidak hanya disebabkan pengesahan UU no.5 Tahun 1979 yang menafikan peran mukim. Kehancuran itu semakin diperkuat dengan diberikannya Hak Penguasaan Hutan (HPH) oleh pemerintah kepada beberapa lembaga tertentu. Akhirnya, para pemilik HPH tersebut bebas menggunakan hutan di Aceh tanpa berpikir imbas yang akan terjadi adalah kepada masyarakat Aceh yang mendiami wilayah tersebut.

Kayu-kayu hasil tebangan, jika dibiarkan berserakan akan menyumbat aliran air sehingga mengundang banjir lebih besar.
Adapun kesalahan yang dilakukan pihak HPH seperti tidak melakukan tebang pilih, pembukaan jalan tanpa izin, menunggak pajak (PBB), lokasi HPH berada pada daerah tangkapan air, kemiringan lahan di atas 45 persen. Oleh karena itu, masyarakat adat Aceh secara tegas menolak pemberlakuan HPH untuk hutan Aceh.
Kelegaan di hati masyarakat Aceh kembali terbuka saat mendengar komitmen Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang akan memberlakukan morratorium logging (jeda penebangan hutan). Harapan masyarakat berikutnya adalah semoga statemen gubernur bukan hanya sekedar petuah pejabat yang sedang kampanye agar masa jabatannya berlalu bak air di daun talas, tinggal pergi tanpa bekas. Semoga! (hrm)
Dimuat di Buletin Tuhoe Edisi III, November 2007
Foto: Dok. JKMA Aceh





