<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Haba JKMA Aceh</title>
	<atom:link href="http://www.jkma-aceh.org/haba/?feed=rss2" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.jkma-aceh.org/haba</link>
	<description>Haba Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh</description>
	<lastBuildDate>Fri, 30 Mar 2012 18:58:54 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.4</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>JKMA Pase Gelar Lokakarya Penyusunan Rancangan Qanun Pemerintahan Mukim Kota Lhokseumawe</title>
		<link>http://www.jkma-aceh.org/haba/?p=2156</link>
		<comments>http://www.jkma-aceh.org/haba/?p=2156#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Mar 2012 18:58:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[JKMA Pase]]></category>
		<category><![CDATA[Lhokseumawe]]></category>
		<category><![CDATA[Qanun]]></category>
		<category><![CDATA[Qanun Mukim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jkma-aceh.org/haba/?p=2156</guid>
		<description><![CDATA[Lhokseumawe &#124; acehtraffic.com &#8211; Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Pase pada hari ini, Senin, 27 Februari 2012 kembali menggelar pertemuan lokakarya, penyusunan rancangan qanun pemerintahan mukim kota Lhokseumawe di gedung Hasbi Assidiqi. Acara yang berlangsung selama sehari ini dihadiri seluruh mukim yang berada di kota Lhokseumawe, komisi A DPRK Lhokseumawe, Majelis Adat Aceh , Akademisi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Lhokseumawe </strong>| acehtraffic.com &#8211; Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Pase pada hari ini, Senin, 27 Februari 2012 kembali menggelar pertemuan lokakarya, penyusunan rancangan qanun pemerintahan mukim kota Lhokseumawe di gedung Hasbi Assidiqi. Acara yang berlangsung selama sehari ini dihadiri seluruh mukim yang berada di kota Lhokseumawe, komisi A DPRK Lhokseumawe, Majelis Adat Aceh , Akademisi dan beberapa perwakilan elemen masyarakat sipil lainnya.</p>
<p>Draf rancangan qanun yang sebelumnya dirumuskan di Sekretariat JKMA Pase pada Minggu, 19 Februari 2012, bersama para imum mukim disempurnakan  kembali dalam pertemuan lokakarya itu. Menurut Koordinator JKMA Pase Tgk Muhibuddin AR tujuan pertemuan itu meminta masukan-masukan untuk penyempurnaan draf rancangan qanun sebelum diajukan kepada DPRK Kota Lhokseumawe.<span id="more-2156"></span></p>
<p>&#8220;Kita akan mendorong dan mengawal rancangan qanun ini untuk masuk dalam program legislasi DPRK Lhokseumawe&#8221;, Ujar Tgk Muhibuddin AR.</p>
<p>Tgk. H. Ramli Amin, S.Ag, Mukim Paloh Timu mengatakan, “rancangan qanun mukim dipandang sangat penting karena selama ini mukim kurang kejelasan dalam masalah kedudukan, tugas dan kewenangannya. Insya Allah dengan ada qanun ini kalau pemerintah segera mengsahkan dan DPRD yang menetapkan Insya Allah kedudukan, fungsi dan wewenang sudah lebih jelas,” harapnya.</p>
<p>Lanjutnya, “dengan ada qanun ini kan artinya fungsi mukim kalau dulunya mukim hanya sebuah nama tapi sedangkan tugas yang tidak diberikan wewenang oleh camat kita tidak ada wewenang tergantung pada camat, kalau sudah ada qanun sudah jelas. Kita juga akan kawal qanun ini kepada bidang hukum pemerintah kota sampai kepada DPR,” terang Tgk. H. Ramli Amin S.Ag.</p>
<p>Menurut imum Mukim Punteuet, Suib, “Rancangan qanun mukim ini cukup bagus karena semenjak mukim ada di Aceh belum ada qanun. Istilahnya sudah lebih setengah abad belum ada qanun tentang qanun mukim. Maka alhamdulillah jika rancangan qanun ini selesai kita buat dan insya Allah mudah-mudahan oleh pihak DPRK harus disahuti, karena keinginan mukim ini adalah keinginan daripada masyarakat yang ada dipemukiman tersebut,” jelasnya.  | AT | HR |</p>
<p><strong>Sumber: <a href="http://www.acehtraffic.com/2012/02/jkma-lhokseumawe-gelar-penyusunan.html" target="_blank">acehtraffic.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jkma-aceh.org/haba/?feed=rss2&amp;p=2156</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>JKMA Pase Gelar Lokakarya Penyusunan Rancangan Qanun Pemerintahan Mukim Kota Lhokseumawe</title>
		<link>http://www.jkma-aceh.org/haba/?p=2158</link>
		<comments>http://www.jkma-aceh.org/haba/?p=2158#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Mar 2012 18:57:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[News Corner]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[JKMA Pase]]></category>
		<category><![CDATA[Lhokseumawe]]></category>
		<category><![CDATA[Qanun]]></category>
		<category><![CDATA[Qanun Mukim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jkma-aceh.org/haba/?p=2158</guid>
		<description><![CDATA[RIMANEWS-Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Pase) kembali menggelar pertemuan lokakarya penyusunan rancangan qanun pemerintahan Mukim untuk Kota Lhokseumawe. Pertemuan itu berlangsung di aula Gedung Hasbi Assidiqi dibuka oleh Ketua Komisi A DPR Kota Lhokseumawe Sudarwis yang dihadiri para imum mukim, haria peukan, panglima laot, pemerhati perempuan, Bagian Hukum Pemerintah Kota, akademisi dan kalangan elemen masyarakat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIMANEWS</strong>-Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Pase) kembali menggelar pertemuan lokakarya penyusunan rancangan qanun pemerintahan Mukim untuk Kota Lhokseumawe. Pertemuan itu berlangsung di aula Gedung Hasbi Assidiqi dibuka oleh Ketua Komisi A DPR Kota Lhokseumawe Sudarwis yang dihadiri para imum mukim, haria peukan, panglima laot, pemerhati perempuan, Bagian Hukum Pemerintah Kota, akademisi dan kalangan elemen masyarakat sipil lainnya.</p>
<p>Menurut Koordinator JKMA Pase, Tgk Muhibuddin AR, tujuan pertemuan itu dilakukan untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman serta mencari masukan-masukan untuk mendapatkan penyempurnaan draf raqan mukim sebelum diajukan ke DPR Kota Lhokseumawe.</p>
<p>Tgk Muhibuddin AR menambahkan bahwa pihaknya akan mendorong rancangan qanun ini masuk dalam program legislasi DPRK Lhokseumawe.<span id="more-2158"></span></p>
<p>Dalam kesempatan itu, Tgk H. Ramli Amin, S.Ag Imum Mukim Paloh Timu mengatakan qanun pemerintahan mukim dipandang sangat penting karena selama ini kedudukan, tugas dan kewenangan mukim kurang jelas.</p>
<p>“Kita juga akan mengawal qanun ini hingga disahkan DPRK,” terang Tgk. H. Ramli Amin S.Ag.</p>
<p>Sebelumnya pada tahun 2008 Gubernur Aceh sudah menginstruksikan kepada setiap kabupaten/Kota di Aceh untuk segera menyusun dan menetapkan Qanun yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan mukim sebagaimana diamanatkan dalam pasal 114 ayat (4) dan pasal 117 (2) Undang-undang No. 11 tentang Pemerintahan Aceh. Hingga saat masih ada sebagian Kabupaten dan Kota di Aceh belum merealisasikan instruksi itu.</p>
<p><strong>Sumber: <a href="http://rimanews.com/read/20120228/55569/jkma-pase-gelar-lokakarya-penyusunan-rancangan-qanun-pemerintahan-mukim-kota" target="_blank">rimanews.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jkma-aceh.org/haba/?feed=rss2&amp;p=2158</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tolak Tambang Pasir Besi, Warga Lampanah Siap Bersimbah Darah</title>
		<link>http://www.jkma-aceh.org/haba/?p=2154</link>
		<comments>http://www.jkma-aceh.org/haba/?p=2154#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Mar 2012 18:35:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[News Corner]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh Besar]]></category>
		<category><![CDATA[Bijih Besi]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Mukim Lampanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pasir Besi]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Seulimuem]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jkma-aceh.org/haba/?p=2154</guid>
		<description><![CDATA[Banda Aceh &#8212; Sekretaris Mukim Lampanah, M. Subhan bersama sejumlah tokoh masyarakat Lampanah, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar mengancam melakukan pertumpahan darah jika Pemerintah Aceh Besar tetap memaksa mengeluarkan izin tambang pasir besi di kawasan Lampanah.
Hal tersebut terungkap dalam Forum Discussion Club (FDC) yang diselenggarakan Komunitas Masyarakat Aceh Besar di Hotel Oasis, Kamis (09/2) pagi tadi. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Banda Aceh</strong> &#8212; Sekretaris Mukim Lampanah, M. Subhan bersama sejumlah tokoh masyarakat Lampanah, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar mengancam melakukan pertumpahan darah jika Pemerintah Aceh Besar tetap memaksa mengeluarkan izin tambang pasir besi di kawasan Lampanah.</p>
<p>Hal tersebut terungkap dalam Forum Discussion Club (FDC) yang diselenggarakan Komunitas Masyarakat Aceh Besar di Hotel Oasis, Kamis (09/2) pagi tadi. Ancaman itu dikemukan M. Subhan bersama tokoh masyarakat Lampanah dihadapan Wakil Bupati Aceh Besar, Anwar Ahmad, Asisten II Setdakab, Zulkifli, Kepala Dinas Pertambangan Aceh Besar, Bakhtiar, beberapa orang Anggota DPRK Aceh Besar dan sejumlah kepala dinas terkait lainnya.<span id="more-2154"></span></p>
<p>Acara itu juga dihadiri oleh sejumlah pegiat LSM dan aktifis. Subhan mengatakan ada beberapa hal yang harus diingat atau dicatat oleh pemerintah. Salah satunya, masalah izin PT. Samana Citra Agung yang akan berakhir 2012 namun anehnya kenapa tiba-tiba bisa diperpanjang sampai 2021. &#8220;Ada permainan apa pemerintah dengan perusahaan itu tanpa melibatkan masyarakat untuk perpanjangan izin itu,&#8221; kata dia.</p>
<p>Kemudian soal izin PT. Bina Meukuta Alam yang jelas ditolak oleh masyarakat, namun dipertanyakan kenapa izinnya tetap dikeluarkan oleh Pemkab Aceh Besar.</p>
<p>&#8220;Kalau tetap dipaksa tambang ini, maka kami akan melakukan pertumpahan darah,&#8221; kata Subhan.</p>
<p>“Artinya sangat jelas bahwa dengan adanya perusahaan tambang di Lampanah, namun masyarakatnya tidak sejahtera, infrastrukturnya hancur dan tidak pernah ada perhatian dari perusahaan dan pemerintah,” kata dia lagi. Saat ini ada kelompok masyarakat Lampanah yang bernama Formal dan kelompok itu dianggapnya ilegal.</p>
<p>Panglima Laot Lampanah, Darkasyi Daud juga angkat bicara. Pertambangan di Aceh Besar sudah merusak mata pencaharian nelayan di Lampanah. Kini nelayan harus mencari ikan diatas 10 mil dan sangat jauh sekali, kata Darkasyi.</p>
<p>Sementara dulu kawasan Lampanah merupakan kawasan penghasil ikan terbanyak dan tak heran jika masyarakat Banda Aceh menjadikan lokasi pancing ikan strategis sepanjang pantai Lhokmee hingga Lampanah.</p>
<p>Sejak adanya tambang pasir besi itu terumbu karang sudah rusak, prasarana jalan lintas kabupaten juga sudah hancur dan kehidupan masyarakat juga tidak sejahtera. “Masalah inilah yang menjadi pertimbangan masyarakat untuk menolak tambang,” kata Darkasyi yang merupakan salah satu anggota Tim Komite untuk menghadapi masalah tambang di Lampanah.</p>
<p>Menanggapi ancaman itu, Wakil Bupati Aceh Besar, Anwar Ahmad kepada The Globe Journal usai acara  mengatakan tidak perlu melakukan pertumpahan daerah. Masalah ini bisa diselesaikan secara baik.</p>
<p>“Jika masyarakat menolak maka pemerintah akan mengkaji lagi izin pertambangan tersebut,” kata Anwar.</p>
<p>Anggota DPRK Aceh Besar, Musanif berpendapat dalam forum itu perlu dilakukan penutupan terhadap tambang jika masyarakat tetap menolak. Apalagi keberadaan tambang tidak serta merta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang hidup disekitar tambang tersebut.</p>
<p>“Sebaiknya hindari pertumpahan darah dan jika perlu pemerintah harus tutup tambang,” kata Anggota DPRK dari Partai PPP.[003]</p>
<p><strong>Sumber: <a href="http://www.theglobejournal.com/lingkungan/tolak-tambang-pasir-besi-warga-lampanah-siap-bersimbah-darah/index.php" target="_blank">theglobejournal.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jkma-aceh.org/haba/?feed=rss2&amp;p=2154</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mukim Lampanah Bentuk Tim Untuk Hadapi Masalah Tambang</title>
		<link>http://www.jkma-aceh.org/haba/?p=2151</link>
		<comments>http://www.jkma-aceh.org/haba/?p=2151#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Mar 2012 18:31:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[News Corner]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh Besar]]></category>
		<category><![CDATA[Bijih Besi]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Mukim Lampanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pasir Besi]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Seulimuem]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jkma-aceh.org/haba/?p=2151</guid>
		<description><![CDATA[Banda Aceh &#8212; Geuchik Ujung Mesjid, Kemukiman Lampanah, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, Khairul Amri mengatakan untuk menyelesaikan masalah pertambangan khususnya pasir besir di Mukim Lampanah ini, masyarakat sudah membentuk Komite Fasilitator Pertambangan. Tim ini akan selesaikan semua masalah tambang.
Kepada The Globe Journal, Minggu (5/1) sore tadi di Desa Ujung Kupula, Lampanah, Khairul Amri mengatakan tim [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Banda Aceh &#8212; Geuchik Ujung Mesjid, Kemukiman Lampanah, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, Khairul Amri mengatakan untuk menyelesaikan masalah pertambangan khususnya pasir besir di Mukim Lampanah ini, masyarakat sudah membentuk Komite Fasilitator Pertambangan. Tim ini akan selesaikan semua masalah tambang.</p>
<p>Kepada The Globe Journal, Minggu (5/1) sore tadi di Desa Ujung Kupula, Lampanah, Khairul Amri mengatakan tim komite ini terdiri dari 34 orang yang berasal dari berbagai unsur di Kemukiman Lampanah. Tim ini sudah diakui dan sudah di SK kan dalam surat bernomor : 07/IML/SLM/AB/2012.<span id="more-2151"></span></p>
<p>“Setidaknya dengan adanya tim ini maka semua pihak termasuk pemerintah dalam berbicara masalah tambang harus dilibatkan,” kata Khairul bersama masyarakat usai memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. SK tim itu ditandatangani oleh lima orang geuchik dan Imum Mukim Lampanah, Idham Ahmadi.</p>
<p>Lanjutnya, tim komite fasilitator tambang khususnya pasir besi ini dibentuk pertama sekali pada awal Januari 2012, yaitu Minggu, 1 Januari 2012, pukul 10.00 WIB di Desa Lampanah, Kemukiman Lampanah, Kecamatan Selimum, Aceh Besar. Semua tokoh aparataur gampong yang terdiri dari Tuhapeut, Pemuda, Geuchik, Mukim memberi kuasa kepada 34 orang masyarakat sebagai Komite Fasilitator Pertambangan di Kemukiman Lampanah.</p>
<p>Tim ini akan bertugas untuk menyelesaikan masalah pasir besi di Kemukiman Lampanah. “Apalagi dengan masuknya PT. Bina Meukuta Alam untuk pertambangan pasir besi di wilayah Lampanah sehingga sudah menjadi persoalan karena akan memberikan dampak yang besar terhadap pengaruh lingkungan dan mata pencaharian masyarakat sektor perikanan dan kelautan,” kata Khairul yang didampingi Panglima Laot Lampanah, Darkasyi Daud.</p>
<p>Menurutnya saat ini PT. Samana Citra Agung sudah melakukan penambangan pasir besi di Kemukimna Lampanah. Izin yang dikantongi PT Samana ini sudah lama diurus yaitu pada tahun 90-an, sehingga pasca tsunami perusahan tersebut sempat berhenti dan tahun 2008 mulai beraktifitas lagi. Seyogyanya saat izin PT. Samana ini berakhir, maka untuk perpanjangan izinnya kedepan harus melibatkan Komite Fasilitator yang sudah dibentuk itu.</p>
<p>Sementara untuk perusahaan PT. Bina Meukuta Alam sedang diselesaikan masalahnya oleh tim fasilitator ini. “Sudah lima kali pertemuan dibuat agar perusahaan tersebut bisa beraktifitas, tapi masyarakat tetap menolak karena akan memberikan dampak negatif bagi lingkungan dan mata pencaharian warga setempat,” demikian Geuchik Ujung Mesjid, Khairul Amri.</p>
<p>Berikut ini nama-nama Tim Fasilitator : Idham Ahmadi,Subhan Usman, A. Salam, Syahbudin, Muslim BA, Nadri, M. Juned, Zikriadi, Zubir Idris, Tgk. Jaswadi, Sabri, Jailani, Samsuar, M. Ali, Sanusi, Junaidi Juned, Zulfan, Nazaruddin, Irwanda, Tgk. Mukhtar, Taslim, Syafrizal, Yusri, Sudirman, Darwin, Asnawi, Khairul Amri, Amna Yusri, Hanafiah, Mahdi, Sulaiman, Mahdi MK, Darkasyi Daud dan Marnousi Ahla. []</p>
<p><strong>Sumber: <a href="http://www.theglobejournal.com/lingkungan/mukim-lampanah-bentuk-tim-untuk-hadapi-masalah-tambang/index.php" target="_blank">theglobejournal.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jkma-aceh.org/haba/?feed=rss2&amp;p=2151</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>JKMA Pase Susun Draft Qanun Gampong</title>
		<link>http://www.jkma-aceh.org/haba/?p=2149</link>
		<comments>http://www.jkma-aceh.org/haba/?p=2149#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Mar 2012 18:00:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[News Corner]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[JKMA Pase]]></category>
		<category><![CDATA[Lhokseumawe]]></category>
		<category><![CDATA[Qanun]]></category>
		<category><![CDATA[Qanun Gampong]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jkma-aceh.org/haba/?p=2149</guid>
		<description><![CDATA[Koordinator JKMA Pase, Tgk Muhibuddin AR mengatakan, “Dalam upaya untuk memperkuat sistem dan legitimasi pemerintahan gampong di Kota Lhokseumawe dan mendukung penyelenggaraan pembangunan di Aceh maka Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Pase menginisiasi lahirnya Draft Qanun kota Lhokseumawe tentang Pemerintahan Gampong (20/10).
“JKMA Pase melaksanakan lokakarya penyusunan Draft Qanun Kota Lhokseumawe tentang pemerintahan gampong di Aula [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Koordinator </strong>JKMA Pase, Tgk Muhibuddin AR mengatakan, “Dalam upaya untuk memperkuat sistem dan legitimasi pemerintahan gampong di Kota Lhokseumawe dan mendukung penyelenggaraan pembangunan di Aceh maka Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Pase menginisiasi lahirnya Draft Qanun kota Lhokseumawe tentang Pemerintahan Gampong (20/10).</p>
<p>“JKMA Pase melaksanakan lokakarya penyusunan Draft Qanun Kota Lhokseumawe tentang pemerintahan gampong di Aula Gedung Hasby Assiddiqy Mon Geudong (20/10). Sebelumnya telah dilaksanakan Focus Group Discussion pada (Selasa, 11/10) di Sekretariat JKMA Pase untuk menggali masukan materi subtansi yang akan dimasukkan dalam draft Qanun pemerintahan Gampong tersebut” kata Tgk Muhibuddin.<span id="more-2149"></span></p>
<p>Kegiatan ini diikuti para Geuchik, Tuha Peut, Imum Mukim, tokoh adat, Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Lhokseumawe, Bagian Hukum Setdako Lhokseumawe, Ketua Komisi A DPRK, panitia legislasi DPRK Lhokseumawe, akademisi, tokoh intelektual, mahasiswa  dan elemen masyarakat sipil lainnya. Kegiatan ini bertujuan : pertama memberikan pemahaman kepada Geuchik Gampong, Imuem Mukim, tokoh adat, dan elemen masyarakat sipil lainnya tentang penyusunan draft qanun pemerintahan gampong, kedua mencari masukan-masukan untuk mendapatkan solusi dalam menyempurnakan susunan draft qanun pemerintahan gampong, dan ketiga menyamakan persepsi tentang penyusunan draft qanun pemerintahan gampong.</p>
<p>Sekretaris Pelaksana JKMA Pase, Marzuki mengatakan, “kegiatan tersebut juga diharapkan menghasilkan rumusan, masukan untuk penyempurnaan draft qanun tersebut dan nantinya Qanun itu dapat diajukan kepada DPR Kota Lhokseumawe dan mendorong rancangan Qanun tersebut menjadi prioritas untuk masuk dalam program legislasi DPR Kota Lhokseumawe serta mengawal hingga rancangan qanun tersebut disahkan.</p>
<p>Tujuan lain yang diharapkan dari pertemuan ini adalah tersosialisasinya Draft Qanun Pemerintahan Gampong kepada para Geuchik Gampong, Imum Mukim, tokoh adat, MAA, Kepala Bagian Hukum Setdako, Komisi A DPRK, Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe dan elemen masyarakat sipil lainnya.</p>
<p>Sebelumnya, pada tahun 2008 sesuai dengan instruksi Gubernur Aceh No. 05/INSTR/2008 tentang penguatan pemerintahan mukim dan gampong di Provinsi Aceh mengisyaratkan bahwa setiap kabupaten/kota untuk segera menyusun dan menetapkan Qanun yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan gampong sebagaimana diamanatkan dalam pasal 117 (2) Undang-undang No. 11 tentang Pemerintahan Aceh. (ABQ)</p>
<p><strong>Sumber: <a href="http://albaabqa.blogspot.com/2011/11/jkma-pase-susun-draft-qanun-gampong.html" target="_blank">albaabqa.blogspot.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jkma-aceh.org/haba/?feed=rss2&amp;p=2149</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rumoh Aceh Dalam Perspektif Kearifan Lokal</title>
		<link>http://www.jkma-aceh.org/haba/?p=2147</link>
		<comments>http://www.jkma-aceh.org/haba/?p=2147#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Mar 2012 17:48:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Filosofi]]></category>
		<category><![CDATA[Kearifan Lokal]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Rumoh Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Tradisi]]></category>
		<category><![CDATA[Tradisional]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jkma-aceh.org/haba/?p=2147</guid>
		<description><![CDATA[Rumah Aceh, rumah panggung berbahan kayu, salah satu rumah tradisional di Nusantara yang mampu tetap berdiri saat gempa dan tsunami melanda wilayah Aceh 26 Desember 2004 lalu. Satu benang merah yang dapat dirunut dari beberapa peristiwa bencana di daerah yang lain yaitu ketahanan terhadap bencana alam. Contohnya Oma Hada di Nias dan joglo di Yogyakarta [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Rumah</strong> Aceh, rumah panggung berbahan kayu, salah satu rumah tradisional di Nusantara yang mampu tetap berdiri saat gempa dan tsunami melanda wilayah Aceh 26 Desember 2004 lalu. Satu benang merah yang dapat dirunut dari beberapa peristiwa bencana di daerah yang lain yaitu ketahanan terhadap bencana alam. Contohnya Oma Hada di Nias dan joglo di Yogyakarta dan Jawa Tengah (saat gempa 27 Mei 2006).</p>
<p>Rumoh Aceh masih banyak ditinggali di daerah pesisir maupun pedalaman. Namun saat ini semakin jarang bisa ditemui karena dinamika kehidupan masyarakat dan bencana besar 26 Desember 2004 lalu. Padahal tipologi rumoh Aceh ini banyak sepadan dengan banyaknya suku bangsa di daerah Aceh yaitu suku bangsa Aceh, Gayo, Alas, Tamiang, Kluet, Singkil, dan Simeulu. Suku bangsa Aceh yang paling banyak jumlahnya yaitu di daerah Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Aceh Barat, serta sebagian Aceh Timur dan Aceh Selatan. Sedangkan suku bangsa Gayo hanya mendiami Aceh Tengah saja. Oleh karena itu ada kemiripan pada rumoh Aceh di beberapa wilayah yang didiami sesama suku bangsa Aceh.<span id="more-2147"></span></p>
<p><strong>Filosofi Rumoh Aceh</strong></p>
<p>Rumoh Aceh berkembang berdasar konsep kehidupan masyarakat Islam yaitu suci. Konsep suci ini menyebabkan rumoh Aceh berdiri di atas panggung. Dari segi nilai-nilai agama, berbagai sumber menyebutkan bentuk panggung ini untuk menghindari binatang yang najis seperti anjing. Selanjutnya mengenai peletakan ruang kotor seperti toilet atau area basah seperti sumur. Berdasar cerita nenek moyang masyarakat Aceh, toilet dsn sumur harus dibuat jauh dari rumah.</p>
<p>Konsep selanjutnya adalah penyesuaian terhadap tata cara beribadah dalam agama Islam. Kebiasaan Shalat menyebabkan peletakan rumoh Aceh memanjang mengikuti arah kiblat (ke barat) sehingga rumoh Aceh dapat menampung banyak orang bersholat. Kemudian peletakan tangga (reunyeun atau alat untuk naik ke bangunan rumah) juga tidak boleh di depan orang sholat sehingga tangga ditempatkan di ujung timur atau dibawah kolong rumah. Reunyeun ini juga berfungsi sebagai titik batas yang boleh didatangi oleh tamu yang bukan anggota keluarga. Apabila di rumah tidak ada anggota keluarga yang laki-laki, maka ‘pantang dan tabu’ bagi tamu yang bukan keluarga dekat (muhrim) untuk naik ke rumah.</p>
<p>Konsep ukhuwah Islamiah atau hubungan antar warga yang dekat dan terbuka menyebabkan jarak rumoh Aceh yang relatif rapat dan tidak adanya pagar permanen atau pun tidak ada pagar sama sekali di sekitar area rumoh Aceh. Selain konsep filosofi Islam, pada dasanya berbagai bentukan di dalam rumoh Aceh merupakan hasil respon penghuni terhadap kondisi geografis. Rumoh Aceh yang memiliki tipe berbentuk panggung memberikan kenyamanan thermal kepada penghuninya. Tipe rumah ini juga membuat pandangan tidak terhalang dan memudahkan sesama warga saling menjaga rumah serta ketertiban gampong. Sehingga rumah panggung dapat dimanfaatkan sebagai sistem kontrol yang praktis untuk menjamin keamanan, ketertiban dan keselamatan penghuni dari banjir, binatang buas, dan orang asing.</p>
<p>Berbagai konsep tersebut akhirnya dapat membentuk beragam bentuk rumoh Aceh. Dari jenisnya, rumoh Aceh sebenarnya memiliki dua jenis rumah, yaitu rumoh Aceh dan rumoh santeut (datar) atau tampong limong atau rumah panggung. Memang kebiasaan penyebutan rumoh Aceh dalam masyarakat Aceh hanya untuk rumah yang sangat tinggi seperti yang terdapat di Museum Aceh. Perbedaan penyebutan rumoh aceh dan rumah panggung yang sangat kontras karena ketinggian lantai panggung ini menyebabkan salah pemahaman dari definisi pada masa lalu dan mendorong pengeklusifan rumoh aceh hanya sekedar miniatur yang dipajang di Museum Aceh.</p>
<p>Untuk meluruskan kembali istilah rumoh Aceh perlulah kiranya ditegaskan kembali bahwa pengertian rumoh Aceh adalah bangunan tempat tempat tinggal (Hadjah:1985), yang dibangun di wilayah Aceh, berbentuk panggung (1-5 meter), berbahan kayu, dan berornamen maupun tidak. Berawal dari pekarangan (leun rumoh) yang seperti menjadi milik bersama (konsep ukhuwah Islamiah), setiap bangunan rumah biasanya terdiri dari ruang seuramo likeu (serambi depan), jure (ruang keluarga), seuramo likot (serambi belakang), dan dapue (dapur). Di bagian bawah rumah (lantai satu atau kadang disebut kolong rumah) dibiarkan kosong dan terbuka atau diberi panteu (sebuah tempat duduk menyerupai meja berbahan bambu atau kayu) atau digunakan untuk meletakkan alat-alat yang terkait dengan mata pencaharian sehari-hari atau dipakai untuk melakukan mata pencaharian seperti membuat kain tenun atau digunakan untuk tempat lumbung padi (krong) atau digunakan untuk kandang hewan peliharaan. Ruang utama atau rambat diisi dengan hamparan tikar ngom lapis tikar pandan. Kondisi ini memberikan keleluasaan ruang sehingga bisa multifungsi dan memberi sirkulasi udara yang baik. Secara kualitas ruang, ruang utama seperti ini juga mampu menghadirkan suasana kehangatan persaudaraan.</p>
<p>Demikianlah, bagi masyarakat Aceh baik nenek moyang maupun warga yang masih menempati rumoh Aceh hingga saat ini, membangun rumah bagaikan membangun kehidupan itu sendiri. Hal itulah yang menyebabkan pendirian rumah harus melalui beberapa tata cara tertentu, seperti pemilihan hari baik yang ditentukan oleh teungku (ulama setempat) dan pelaksanaan kenduri dengan upacara peusijuk.</p>
<p>Rumoh Aceh mampu bertahan hingga ratusan tahun tentunya didukung oleh konstruksi yang kokoh dan mutu bahan bangunan yang berkualitas. Dari segi konstruksi, penempatan tiang rumah menyebabkan pembagian ruang rumoh Aceh pada umumnya terdiri tiga ruang bertiang 16 atau lima ruang bertiang 24.</p>
<p>Apresiasi seni penghuni rumoh Aceh sangat tampak pada berbagai motif seni rupa yang tampak pada elemen-elemen rumoh Aceh. Contohnya pintoe (pintu) rumoh Aceh yang didesain hanya setinggi 120-150 cm seperti menyadarkan sikap yang baik untuk saling menghormati terutama kepada pemilik rumah. Pintu sebagai salah satu elemen rumah yang dipercayai memiliki nilai filosofi yang tinggi ini mendorong terbentuknya seni rupa unik. Hal ini membentuk ungkapan yang sangat terkenal di masyarakat Aceh yaitu “Pintoe rumoh Aceh ibarat hati orang Aceh, sulit untuk memasukinya namun begitu masuk akan diterima dengan penuh lapang dada serta kehangatan”. Bahkan motif ini tidak hanya digunakan pada elemen bangunan, namun pada pakaian hingga ke perhiasan.</p>
<p><strong>MEMPERTAHANKAN RUMOH ACEH PASCA GEMPA DAN TSUNAMI</strong></p>
<p>Secara analisisi struktur, rumoh Aceh pernah diuji secara laboratorium melalui miniatur kecil dan perhitungan program SAP 2000. Hasilnya adalah rumoh Aceh terbukti mampu bertahan dari gempa karena struktur utama yang ko koh dan elastis. Kunci kekokohan dan keelastisan iniadalah pada hubungan antar struktur utama yang saling mengunci, hanya dengan pasak dan bajoe, tanpa paku, serta membentuk kotak tiga dimensional yang utuh (rigid). Keelastisan ini menyebabkan struktur bangunan tidak mudah patah, namun hanya terombang-ambing ke kanan kiri yang kemudian kembali tegak atau pun bangunan terlikuifaksi (terangkat ke atas) yang kemudian mampu jatuh kembali ke tempat semula. Jika bangunan bergeser pun hanya beberapa centimeter saja dan dalam keadaan utuh. Sebuah pondasi batu utuh yang hanya ditanam sedikit (lima centimeter) juga memperlentur pergerakan keseluruhan bangunan sesuai dengan pergerakan tanah.</p>
<p>Demikianlah, tiga komponen struktur utama yang menjadi pusat kekokohan bangunan meliputi pondasi (komponen kaki) sebagai pusat beban bangunan terbesar, kemudian tiang dan balok antar tiang (komponen badan) sebagai penyalur beban dari atas dan dari samping, serta rangka atap (komponen kepala) sebagai penyangga beban elemen paling atas bangunan dan dari samping atas.</p>
<p>Kemudian terkait dengan iklim topis, penghawaan ruang dalam rumoh Aceh sangat baik karena udara dapat mengalir dengan baik melalui tingkap (jendela), sela-sela antara lantai yang terbuat dari papan kayu atau bilah bambu, maupun sela-sela antara atap dan dinding. Selain itu, sela-sela antara lantai jugamempermudah pembuangan kotoran di dalam ruang. Elemen teratas bangunan yaitu atap rumoh Aceh yang berbahan rumbia juga memiliki andil besar dalam memperingan beban bangunan sehingga saat gempa tidak mudah roboh. Fungsi yang lain pun rumbia juga menambah kesejukan ruangan. Keburukan sifat rumbia yang mudah terbakar pun juga sudah ada solusinya dalam rumoh Aceh. Ketika rumbia terbakar, pemotongan tali ijuk di dekat balok memanjang (bara linteueng) pada bagian atas dinding mempercepat runtuhnya seluruh kap rumbia ke samping bawah sehingga tidak merembet ke elemen bangunan lainnya. Multi fungsi rumoh Aceh pada seuramoe keue (serambi depan) dari ruang tamu, ruang makan, hingga ruang tidur kaum lelaki juga hal lain yang menarik dari rumoh Aceh. Perabot yang sedikit memudahkan perubahan fungsi ini dan juga menambah kelancaran aliran udara.</p>
<p>Keselarasan nilai-nilai kearifan lokal rumoh Aceh yang merespon kondisi geografis setempat perlu dilestarikan karena memiliki banyak kelebihan. Dari analisa struktural rumoh Aceh terbukti masih fleksibel, kokoh, dan aman dari banjir. Demikian pula analisa arsitektural juga tetap tak meninggalkan roh/jiwa rumoh Aceh. Kelemahan yang ada bukan pula suatu penghalang bagi warga untuk tetap bertempat tinggal di rumoh Aceh karena banyak cara untuk menyesuaikan kehidupan sosial dan budaya penghuni.</p>
<p>Peralatan saniter, dapur, pemipaan, dan elektronika dapat desain selaras dengan ruang-ruang yang tersedia. Sifat-sifat alami kayu yang mudah keropos dapat diatasi dengan beberapa cara tanpa mengurangi makna ruang sesungguhnya. Persepsi masyarakat yang buruk bahwa rumoh Aceh pada masa kini karena lebih tertarik pada rumah modern adalah suatu fenomena yang biasa terjadi di kota-kota besar Indonesia karena hal ini sangat tergantung pada latar belakang kehidupan dan perkembangan wawasan warga. Namun kearifan lokal rumoh Aceh di daerah rawan bencana seperti Indonesia ini tetap lebih utama untuk memberi ketenangan penghuni disamping melestarikan nilai-nilai budaya yang melekat pada rumoh Aceh.</p>
<p>Muttaqin : Penulis adalah pemerhati sosial dan kebencanaan</p>
<p><strong>Sumber: <a href="http://atjehlink.com/rumoh-aceh-dalam-perspektif-kearifan-lokal/" target="_blank">atjehlink.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jkma-aceh.org/haba/?feed=rss2&amp;p=2147</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Alamat Baru JKMA Aceh</title>
		<link>http://www.jkma-aceh.org/haba/?p=2141</link>
		<comments>http://www.jkma-aceh.org/haba/?p=2141#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Feb 2012 17:52:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[News Corner]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jkma-aceh.org/haba/?p=2141</guid>
		<description><![CDATA[
Alamat Baru JKMA Aceh:
Jl. Tgk. Chik Dipineung Raya no 65
Kp. Pineung, Syiah Kuala, Banda Aceh 23116
Telepon: 0651 7552052 Fax: 0651 7552051
Email: jkma.aceh@gmail.com
Website: www.jkma-aceh.org
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="aligncenter size-full wp-image-367" title="separator" src="http://www.jkma-aceh.org/haba/wp-content/uploads/2009/12/separator.gif" width="500" height="1" /></p>
<p>Alamat Baru JKMA Aceh:</p>
<p>Jl. Tgk. Chik Dipineung Raya no 65<br />
Kp. Pineung, Syiah Kuala, Banda Aceh 23116<br />
Telepon: 0651 7552052 Fax: 0651 7552051<br />
Email: jkma.aceh@gmail.com<br />
Website: www.jkma-aceh.org</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jkma-aceh.org/haba/?feed=rss2&amp;p=2141</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Luas Areal 10 Komoditi Unggul Aceh</title>
		<link>http://www.jkma-aceh.org/haba/?p=2138</link>
		<comments>http://www.jkma-aceh.org/haba/?p=2138#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Feb 2012 03:13:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernak-Pernik]]></category>
		<category><![CDATA[Komoditi]]></category>
		<category><![CDATA[Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[tuhoe XIV]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jkma-aceh.org/haba/?p=2138</guid>
		<description><![CDATA[



No
Jenis Komoditi
 Luas Area/Ha 
Persentase


1
Kelapa Sawit
355,844
38%


2
Kelapa
103,865
11%


3
Karet
133,844
14%


4
Kopi
20,565
11%


5
Kakao
83,564
9%


6
Pinang
42,057
4%


7
Pala
20,512
2%


8
Cengkeh
22,609
2%


9
Nilam
2,866
0%


10
Kemiri
21,099
2%


11
Komoditi Perkebunan Lainnya
42,622
5%



Jumlah

949,447




Sumber: Dishutbun Aceh
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.jkma-aceh.org/haba/wp-content/uploads/2012/02/tuhoe-14-cover-belakang.jpg" target="_blank"><img class="alignleft size-full wp-image-2016" title="tuhoe 14 cover belakang" src="http://www.jkma-aceh.org/haba/wp-content/uploads/2012/02/tuhoe-14-cover-belakang.jpg" alt="tuhoe 14 cover belakang" width="505" height="357" /></a><span id="more-2138"></span></p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0" width="452">
<tbody>
<tr>
<td width="32"><strong>No</strong></td>
<td width="222"><strong>Jenis Komoditi</strong></td>
<td width="102"><strong> Luas Area/Ha </strong></td>
<td width="96"><strong>Persentase</strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="32">1</td>
<td width="222">Kelapa Sawit</td>
<td width="102">355,844</td>
<td width="96">38%</td>
</tr>
<tr>
<td width="32">2</td>
<td width="222">Kelapa</td>
<td width="102">103,865</td>
<td width="96">11%</td>
</tr>
<tr>
<td width="32">3</td>
<td width="222">Karet</td>
<td width="102">133,844</td>
<td width="96">14%</td>
</tr>
<tr>
<td width="32">4</td>
<td width="222">Kopi</td>
<td width="102">20,565</td>
<td width="96">11%</td>
</tr>
<tr>
<td width="32">5</td>
<td width="222">Kakao</td>
<td width="102">83,564</td>
<td width="96">9%</td>
</tr>
<tr>
<td width="32">6</td>
<td width="222">Pinang</td>
<td width="102">42,057</td>
<td width="96">4%</td>
</tr>
<tr>
<td width="32">7</td>
<td width="222">Pala</td>
<td width="102">20,512</td>
<td width="96">2%</td>
</tr>
<tr>
<td width="32">8</td>
<td width="222">Cengkeh</td>
<td width="102">22,609</td>
<td width="96">2%</td>
</tr>
<tr>
<td width="32">9</td>
<td width="222">Nilam</td>
<td width="102">2,866</td>
<td width="96">0%</td>
</tr>
<tr>
<td width="32">10</td>
<td width="222">Kemiri</td>
<td width="102">21,099</td>
<td width="96">2%</td>
</tr>
<tr>
<td width="32">11</td>
<td width="222">Komoditi Perkebunan Lainnya</td>
<td width="102">42,622</td>
<td width="96">5%</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="2" width="254">
<p align="center"><strong>Jumlah</strong></p>
</td>
<td width="102">949,447</td>
<td width="96"></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><em>Sumber: Dishutbun Aceh</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jkma-aceh.org/haba/?feed=rss2&amp;p=2138</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Merawat Sejarah Aceh</title>
		<link>http://www.jkma-aceh.org/haba/?p=2129</link>
		<comments>http://www.jkma-aceh.org/haba/?p=2129#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 17 Feb 2012 20:11:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Resensi]]></category>
		<category><![CDATA[Denys Lombard]]></category>
		<category><![CDATA[Kerajaan Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Sejarah]]></category>
		<category><![CDATA[Sultan Iskandar Muda]]></category>
		<category><![CDATA[tuhoe XIV]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jkma-aceh.org/haba/?p=2129</guid>
		<description><![CDATA[Secara historis disebutkan bahwa Aceh dulunya berbentuk kerajaan, berdaulat, dan tidak tun­duk apalagi takluk di bawah kekuasaan asing. Beda dengan kini, Aceh hanya menjadi bagian dari se­buah wilayah yang disebut provinsi. Aceh kini adalah Aceh yang takluk pada pemerintahan sentralistik, mes­ki dulu ia sebagai daerah yang berdaulat dengan send­irinya.
Mencermati hasil penelitian Denys Lombard, membu­ka kembali [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://www.jkma-aceh.org/haba/wp-content/uploads/2012/02/tuhoe-14-seumeuloh-kerajaan-aceh.jpg" target="_blank"><img class="alignleft size-medium wp-image-2036" title="tuhoe 14 seumeuloh kerajaan aceh" src="http://www.jkma-aceh.org/haba/wp-content/uploads/2012/02/tuhoe-14-seumeuloh-kerajaan-aceh-300x233.jpg" alt="tuhoe 14 seumeuloh kerajaan aceh" width="300" height="233" /></a>Secara</strong> historis disebutkan bahwa Aceh dulunya berbentuk kerajaan, berdaulat, dan tidak tun­duk apalagi takluk di bawah kekuasaan asing. Beda dengan kini, Aceh hanya menjadi bagian dari se­buah wilayah yang disebut provinsi. Aceh kini adalah Aceh yang takluk pada pemerintahan sentralistik, mes­ki dulu ia sebagai daerah yang berdaulat dengan send­irinya.</p>
<p>Mencermati hasil penelitian Denys Lombard, membu­ka kembali cakrawala masyarakat pembaca terhadap Aceh masa lalu sembari menikmati Aceh masa kini. Buku setebal 408 halaman itu merupakan disertasi ilmiah Lombard terhadap sejarah Aceh sepanjang za­man Sultan Iskandar Muda. Asumsi awal bahwa Aceh masa Iskandar Muda adalah sebuah kuasa berdaulat dan makmur menjadikan Lombard tertarik mengada­kan penelitian tentang Aceh.<span id="more-2129"></span></p>
<p>Penelitian yang sudah dibukukan oleh Penerbit KPG ini dipilah dalam beberapa bagian. Bagian awal menceri­takan tentang muasal nama “Aceh” itu sendiri, kemu­dian sejarahnya, hingga persoalan kebudayaan. Pada bagian penutup, Lombard memaparkan juga perihal kerja sama Aceh dengan beberapa negara luar. Sangat fantastis!</p>
<p>Sebagai sebuah penelitian ilmiah, tentu saja buku ini memuat berbagai referensi tentang Aceh, terutama masa-masa Kerajaan Iskandar Muda. Di antara sumber yang diambil berupa hikayat-hikayat yang ditulis dalam bahasa Melayu seperti <em>Bustan us-Salatin, Taj us-Sala­tin, Hikayat Aceh, Adat Aceh. </em>Selain itu, tercatat pula sejumlah sumber dari Eropa, Cina, dan lain-lain.</p>
<p>Karena buku ini menceritakan Aceh masa Iskandar Muda, Lombard membongkar habis kehidupan Raja Aceh itu, mulai masa kanak-kanak, remaja, hingga be­rakhirnya masa berkuasa. Tak ketinggalan watak Iskan­dar Muda yang tidak stabil.</p>
<p>“Iskandar Muda boleh disangka kadang kala bahkan menuruti keinginannya untuk melampaui batas,” be­gitu sekilas ungkapan Lombard yang dikutipnya dari Beaulieu (hlm.241). Pada halaman ini pula dibeberkan watak Iskandar Muda yang mengalami gangguan saraf oleh sebab patologis.</p>
<p>Soal sistem pemerintahan masa Iskandar Muda, ter­masuk pengelolaan sistem dagang, juga diungkapkan dalam buku terbitan tahun Januari 2007 ini. Di sana dinyatakan bahwa Aceh masa lalu memiliki kekayaan rempah-rempah yang aneka ragam. Pajak perdagan­gan kala itu dikenakan sebesar 10 persen. Tentu saja sistem seperti ini mempengaruhi kemakmuran dan ke­sejahteraan rakyat.</p>
<p>Semakin menarik buku ini untuk dibaca karena diser­tai sejumlah gambar dan keterangan. Selain gambar peta, terdapat pula gambar-gambar mata uang masa lalu, batu-batu, prasasti, gunongan, dan sebagainya. Ditambah lagi dengan naskah kuno yang masih bertu­liskan arab jawoe.</p>
<p>Dalam buku bersampul coklat muda ini juga dipaparkan sumber-sumber pendapatan pemerintahan. Sumber pendapatan kala itu di antaranya dari tanah, laut, dan lingkungan sekitar. Hasil sumber daya alam itu digu­nakan untuk kemakmuran rakyat. Andai sistem seperti ini tetap diterapkan hingga sekarang, bukanlah mimpi kemakmuran itu menjadi keniscayaan?[<strong>RN</strong>]</p>
<p><strong>Judul Buku</strong>: Kerajaan Aceh, Zaman Sultan Iskandar Muda (1607-1636)<br />
<strong>Penulis</strong>: Denys Lombard<br />
<strong>Penerbit</strong>: Kepustakaan Populer Gramedia-Ecole fracais d’Extreme-Orient Jakarta<br />
<strong>Tebal</strong>: 408 hlm., 16 x 24cm<br />
<strong>Cetakan II</strong>: Januari 2007.</p>
<hr /><strong>Dimuat di Buletin <a href="http://www.jkma-aceh.org/index.php?page=pbl/tuhoe/tuhoe11" target="_blank">Tuhoe Edisi XIV</a>, Desember 2011</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jkma-aceh.org/haba/?feed=rss2&amp;p=2129</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Masyarakat Adat</title>
		<link>http://www.jkma-aceh.org/haba/?p=2122</link>
		<comments>http://www.jkma-aceh.org/haba/?p=2122#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 17 Feb 2012 20:07:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cerita Gampong]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh Tamiang]]></category>
		<category><![CDATA[Banjir]]></category>
		<category><![CDATA[Bencana]]></category>
		<category><![CDATA[JKMA Suloh Tamiang]]></category>
		<category><![CDATA[Kemukiman Alur Jambu]]></category>
		<category><![CDATA[Risiko Bencana]]></category>
		<category><![CDATA[Tamiang]]></category>
		<category><![CDATA[tuhoe XIV]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jkma-aceh.org/haba/?p=2122</guid>
		<description><![CDATA[Aceh Tamiang tahun 2006 dikejutkan dengan banjir bandang yang menghentakkan seluruh masyarakat adat dan merusak infrastruktur pemerintah.
Aceh Tamiang tergolong kabupaten yang rawan bencana banjir disebabkan pembuangan air dari Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Tenggara. Dari hasil PRA (participatory rural appraisal), Aceh Tamiang mulai banjir besar dari tahun 1896, 1906, 1929, 1973, 1975, 1985, 1995. Banjir [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Aceh </strong>Tamiang tahun 2006 dikejutkan dengan banjir bandang yang menghentakkan seluruh masyarakat adat dan merusak infrastruktur pemerintah.</p>
<p>Aceh Tamiang tergolong kabupaten yang rawan bencana banjir disebabkan pembuangan air dari Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Tenggara. Dari hasil PRA (<em>participatory rural appraisal</em>), Aceh Tamiang mulai banjir besar dari tahun 1896, 1906, 1929, 1973, 1975, 1985, 1995. Banjir terbesar pada tahun 2006. Musibah banjir di daerah ini kerap terjadi tahunan.<span id="more-2122"></span></p>
<p>Berdasarkan amatan itu, JKMA Suloh Tamiang berinisiatif membangkitkan kemampuan masyarakat dalam pengurangan risiko bencana banjir dengan sistem kearifan lokal yang sudah ada dalam masyarakat itu sendiri. Kearifan yang dimiliki masyarakat setempat selama ini seperti tanda-tanda alam melalui hewan atau mimpi, juga lewat cerita orang-orang tua. Di antara tanda-tanda itu, misalnya, ikan mungkus (anak ikan) naik dari hilir ke hulu sungai. Jika terjadi demikian, diperhitungkan sekitar tiga hari setelahnya akan terjadi banjir besar.</p>
<p>Dari hasil kegiatan musyawarah kampong, terbentuklah tim siaga bencana kampong dan tim siaga bencana mukim. Tim ini sebenarnya sudah ada sejak dahulu, tetapi tidak terkoordinir. Saat ini, struktur dalam respon darurat tim siaga bencana kampong dikoordinasikan langsung oleh <em>datok </em>(geuchik). Tingkat mukim dikoordinir langsung oleh kepala mukim. Tim siaga bencana melakukan evakuasi dan pendataan jumlah penduduk serta kebutuhan masyarakat saat menghadapi bencana.</p>
<p>Hasil pendataan tim siaga bencana kampong dan tim siaga bencana mukim ditujukan kepada pihak kecamatan. Pihak camat selanjutnya melaporkan ke Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) yang bekerja sama dengan seluruh instansi pemerintah yang terlibat dalam respon tanggap darurat.</p>
<p>Dalam kegiatan pengurangan risiko bencana banjir yang difasilitasi JKMA Suloh Tamiang di Kemukiman Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka, diputuskan adanya kampong percontohan siap siaga, yaitu kampong Sunting. Kampong ini memiliki perlengkapan cukup saat menghadapi bencana banjir.</p>
<p>Usaha JKMA mendorong masyarakat dalam pegurangan risiko bencana tingkat kampong dan tingkat mukim tidaklah sia-sia. Kesadaran masyarakat untuk waspada sangat tinggi dan sistem informasi serta kerja sama dengan seluruh instansi terlibat dalam respon tanggap darurat mulai terbangun dengan baik.</p>
<p>Oleh karena itu, diharapkan daerah lain di Aceh Tamiang juga memiliki kesadaran serupa dalam mengurangi risiko bencana, terutama banjir, yang sudah menjadi langganan tahunan di daerah ini.</p>
<p><img class="aligncenter size-full wp-image-2034" title="tuhoe 14 saweue gampong 01" src="http://www.jkma-aceh.org/haba/wp-content/uploads/2012/02/tuhoe-14-saweue-gampong-01.jpg" alt="tuhoe 14 saweue gampong 01" width="255" height="192" />Workshop pengurangan risiko bencana yang melahirkan EWS (Early Warning System) dan Tim Siaga Bencana tingkat kampung dan mukim di Kemukiman Alur Jambu Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang.</p>
<p><img class="aligncenter size-full wp-image-2035" title="tuhoe 14 saweue gampong 02" src="http://www.jkma-aceh.org/haba/wp-content/uploads/2012/02/tuhoe-14-saweue-gampong-02.jpg" alt="tuhoe 14 saweue gampong 02" width="297" height="221" />Para peserta yang terlibat dalam simulasi tanggap darurat Kabupaten Aceh Tamiang yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Aceh Tamiang. (DOK. JKMA SULOH TAMIANG)</p>
<p><img class="aligncenter size-full wp-image-2032" title="tuhoe 14 saweue gampong 03" src="http://www.jkma-aceh.org/haba/wp-content/uploads/2012/02/tuhoe-14-saweue-gampong-03.jpg" alt="tuhoe 14 saweue gampong 03" width="269" height="202" />Aktor yang berperan sebagai korban banjir bandang, saat simulasi tanggap darurat Kabupaten Aceh Tamiang.</p>
<p style="text-align: center;"><strong>Struktur Tim Siaga Bencana Kampong Sunting Kemukiman Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong><a href="http://www.jkma-aceh.org/haba/wp-content/uploads/2012/02/tuhoe-14-saweue-gampong-struktur.png" target="_blank"><img class="aligncenter size-full wp-image-2031" title="tuhoe 14 saweue gampong struktur" src="http://www.jkma-aceh.org/haba/wp-content/uploads/2012/02/tuhoe-14-saweue-gampong-struktur.png" alt="tuhoe 14 saweue gampong struktur" width="466" height="286" /></a><br />
</strong></p>
<p>Oleh <strong>Naimah <em>Sekpel JKMA Suloh Tamiang</em></strong></p>
<hr /><strong>Dimuat di Buletin <a href="http://www.jkma-aceh.org/index.php?page=pbl/tuhoe/tuhoe11" target="_blank">Tuhoe Edisi XIV</a>, Desember 2011</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jkma-aceh.org/haba/?feed=rss2&amp;p=2122</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

